Konsep Memasyarakatkan Geografi
Dengan Program SWALIBA
Bencana saat ini sedang massif terjadi di dunia. Terutama di
negara Indonesia yang notabene berada di jalur patahan lempeng
dunia. Oleh sebab itulah lokasi negara ini berada pada “ring of fire”.
Sayangnya kesadaran bangsa ini akan bencana baru muncul disaat
terjadi Gempa Bumi dan Tsunami di Aceh pada tahun 2004. Hampir
setiap tahunnya catatan akan bencana terus terjadi. Bukan hanya
bencana geologi akan tetapi bencana klimatologi yang disebabkan
oleh perubahan iklim global.
Berdasarkan kondisi ini negara berkewajiban untuk menyiapkan
setiap individu dalam masyarakat yang selalu siap siaga terhadap
bencana. Hal ini difungsikan agar dapat mengurangi dampak
bencana dalam kehidupan masyarakat. Disinilah bidang Ilmu
Geografi sangat berperan. Ilmu yang notabene mempelajarai
permukaan bumi yang terdiri dari aspek-aspek geosfera ini
diharapkan menjadi inisiator dalam menciptakan masyarakat yang
arif terhadap kondisi lingkungan serta tanggap terhadap bencana.
Pemikiran diatas yang mendasari Ikatan Geograf Indonesia (IGI)
beserta Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia (IMAHAGI) bergerak
untuk menciptakan inovasi dalam membentuk sekolah berwawasan
lingkungan dan mitigasi bencana (SWALIBA). Melalui sektor
pendidikan akan diciptakan masyarakat yang akan lebih arif terhadap
lingkungan serta selalu tanggap terhadap bencana di wilayahnya.
Semoga konsep baru ini dapat dilaksanakan oleh segenap
elemen masyarakat terutama bagi para anggota IGI maupun
IMAHAGI yang akan menjadi pelopor terselenggaranya SWALIBA di
seluruh penjuru Indonesia. Buku ini akan menjadi panduan secara
langsung dalam menciptakan SWALIBA tersebut.
Pendahuluan
Keberadaan ilmu geografi baik di Indonesia maupun di dunia ini
telah banyak mengkaji tentang berbagai macam objek yang ada
dipermukaan bumi. Kajian tentang ilmu geografi pada dasarnya
mengkaji berbagai fenomena yang terjadi di permukaan bumi ini.
Beberapa kajian geografi tersebut terkait dengan aspek geosphera
diantaranya atmosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer, biosfer, dan juga
antrophosfer. Potensi kajian geografi yang cukup luas ini dilakukan
melalui tiga pendekatan geografi, baik secara spasial, ekologi dan
kompleks wilayah. Hal ini ditujukan untuk melakukan pengelolaan
kehidupan di bumi untuk arah yang lebih baik. Seperti halnya ilmuan
geografi yang mengatakan bahwa ilmu geografi bukan hanya sekedar
bagaimana mengkaji peta tetapi bagaimana mampu menjawab
kalimat “how to manage our better life”.
Kajian mengenai pendidikan geografi Indonesia ini telah banyak
memunculkan permasalahan. Mulai dari ketidakintegrasinya sistem
pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi, sampai
dengan kualitas dari pendidikan dasar dan menengah. Permasalahan
kualitas pendidikan dasar dan menengah ini banyak tertuju tentang
metode pembelajaran geografi yang masih banyak menganut sistem
konvensional. Sedangkan berbagai macam metode kajian tentang
objek ilmu geografi telah banyak berkembang seiring dengan
perkembangan teknologi serta globalisasi.
Landasan Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b Ayat 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
umat manusia”.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b Ayat 1 yang berbunyi
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
umat manusia”.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Berbunyi Bahwa Pasal 5 Ayat (1) Setiap Warga Negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu. Ayat (5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan
kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Sedangkan
Pasal 13 Ayat (1) Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan
memperkaya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana
Pada Pasal 26 Ayat (1 B) berbunyi Setiap orang berhak
mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sedangkan pada Pasal
27 Setiap orang berkewajiban:
a. Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis,
memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. Melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan
c. Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang
penanggulangan bencana.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Pada Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa Setiap orang berhak
mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses
partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Pada Pasal 68 ayat (1) Setiap orang yang
melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: (a) memberikan
informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan
Sekolah Berwawasan Lingkungan dan Mitigasi Bencana | 8
lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu. Dan
Pasal 70 ayat (1) Peran masyarakat dilakukan untuk: (a)
meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar